Jaksa Agung Dukung Pemeriksaan Kinerja BPK RI


Jakarta, MI - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Efektivitas Penanganan Perkara Pidana oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan RI dan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama 40 hari, sejak 21 Juli hingga 11 September 2025, akan mencakup evaluasi atas efektivitas penanganan perkara pidana dalam rentang waktu Tahun 2021 hingga Semester I Tahun 2025. Adapun fokus pemeriksaan meliputi lima wilayah provinsi, yakni Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional dan wewenang atributif BPK RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan efektivitas kerja Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, serta mendorong peningkatan akuntabilitas institusi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya bidang-bidang teknis seperti
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan para Kepala Kejaksaan Tinggi agar proaktif dalam menyediakan data, informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan oleh tim pemeriksa.
Dalam konteks transformasi digital, pemeriksaan juga mencakup pemanfaatan aplikasi Case Management System (CMS) dan Asset Recovery Secured-data System (ARSSys) yang digunakan dalam manajemen perkara dan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung menekankan agar pemeriksaan ini tidak dipandang sebagai tekanan, melainkan sebagai sarana untuk menunjukkan kinerja terbaik melalui data yang valid dan transparan. Ia berharap bahwa kinerja yang profesional akan sejalan dengan hasil pemeriksaan yang objektif dan membangun.
“Kami menyambut baik setiap saran dan rekomendasi dari BPK RI demi perbaikan proses bisnis penanganan perkara yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel ke depan,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berharap agar sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus terjaga dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas serta penyelenggaraan negara yang bersih dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset. Sementara itu pejabat BPK RI yang turut hadir ialah Pimpinan Keuangan Negara I pada BPK RI yakni Nyoman Adhi Suryadnyana beserta jajaran.
Topik:
Kejagung BPK RI Jaksa Agung ST BurhanuddinBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB