Vonis Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Februari 2025 19:12 WIB
Vonis Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif
Infografis - Pelanggaran etik berat Firli Bahuri - Ketua KPK Nonaktif

Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kode etik, Rabu (27/12), memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar kode etik berat berkaitan dengan perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang vonis tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor. Dalam sidang, Dewas KPK tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.

"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12).

Dalam sidang vonis, Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," kata Tumpak.

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli sendiri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. (Wan/An)

Infografis Selanjutnya

Indeks HAM 2023