Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMKM Perempuan
Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 14:56 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perempuan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI). Pendaftaran KI penting untuk memberikan nilai tambah terhadap produk yang dijual.
Infografis Sebelumnya
Piala Asia U-23 : Indonesia Gagal Amankan Posisi Ke-3
Infografis Selanjutnya
Inflasi Pangan Lebaran 2024 Berhasil Diredam
Check icon
URL Berhasil disalin