LKPP Tak Rekomendasikan Pekerjaan Rumit seperti Waduk Masuk Ekatalog


Jakarta, MI - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak merekomendasikan pekerjaan rumit seperti pembangunan Waduk masuk dalam e-katalog. Bila ada instansi yang melakukan hal itu maka LKPP dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
"Pekerjaan rumit seperti waduk tidak direkomendasikan untuk pemilihan penyedia melalui ekatalog," tegas Kepala LKPP Hendrar Prihadi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/72025).
LKPP, kata Hendrar Prihadi, akan melakukan evaluasi untuk membahas penggunaan ekatalog untuk masalah pekerjaan fisik rumit ini.
Dalam dua tiga hari kedepan akan ada kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran.
Menurut Hendrar, pekerjaaan-pekerjaan rumit karena memiliki banyak item pekerjaan seharusnya tidak direkomedasikan masuk dalam e katalog.
Seperti pekerjaan waduk yang memiliki puluhan item pekerjaan.
"Kalau seperti pemeliharaan jalan atau saluran itulah itu yang bisa di ekatalogkan. Jadi tidak semua bisa masuk ekatalog," katanya.
Sebagaimana penelusuran Monitorindonesia.com, pekerjaan rumit seperti waduk yang dibiayai APBD DKI Jakarta sudah masuk e katalog sejak 2022 lalu seperti Kp Dukuh I dan II. Namun sebagian ada yang ditenderkan seperti waduk Marunda I dan II.
Sekjen Indonesian Ekatalig Watch (INDECH) Order Gultom mengatakan, memasukkan pekerjaaan waduk di ekatalog sarat dugaan persekongkokan antara penyedia dan pengguna jasa.
Bagaimana peketjaan yang seharusnya ditenderkan namun dipaksakan masuk dalam ekatalog.
"Ekatalog sangat rentan terjadi korupsi karena pejabat terkait tinggal tunjuk penyedia," kata Order Gultom.
Di sisi lain, Dinas SDA DKI Jakarta juga melakukan tender atas sejumlah proyek waduk.
"Untuk pekerjaan rumit tender itu lebih efisien dan ada persaingan penyedia yang sehat. Pasti ada penawaran dan itu menguntungkan negara," katanya.
Order mencontohkan proyek Waduk Cilangkap seninlai Rp 56 miliar bila ditenderkan akan banyak penyedia yang menawar hingga 90 persen dari nilai pagu.
Artinya, ada potensi penghematan 10 persen atau Rp 5,6 miliar hanya di pekerjaan waduk Cilangkap saja.
"Ada berapa puluh pekerjaan seperti waduk Cilangkap yang kalau ditenderkan akan mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah."
"Ini yang menjadi pertanyaan kita kenapa pejabat Dinas SDA tidak melakukan itu? Sangat wajar publik menilai apa yang terjadi di Dinas SDA dan Bina Marga DKI Jakarta sama seperti yang terjadi di kasus Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang telah ditangkap KPK," timpalnya.
Untuk menutupi dugaan persekongkolan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat atau siapapun untuk melakukan kontrol terhadap pembangunan infrastuktur di ibukota.
Hal itu terlihat dari peringatan di salah satu proyek Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Cipayung Jakarta Timur yang melarang warga untuk memfoto dan memvideokan proyek yang dibiayai dari APBD Jakarta 2025 tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tercatat pagu anggaran sebesar Rp 56.193.778.699 (Rp 56 miliar). Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP).
Pihak pelaksana PT VRP dan Suku Dinas SDA Jakarta Timur pun memasang plang berupa peringatan keras di lokasi proyek.
Dalam papan proyek itu tertulis dilarang mengambil foto dan video atas pembangunan proyek yang dibiayai pajak rakyat itu.
Bahkan dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek, tertulis ancaman pidana penjara bagi siapapun masyarakat yang mencoba mengambil foto dan mengambil video proyek terancam pidana dengan 3 undang-undang sekaligus.
Tertulis peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1.
Selain itu UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.
Proyek waduk yang dikerjakan oleh PT Varas didapatkan melalui proses penunjukan langsung dengan metode e-Katalog atau e-purchasing.
Sama seperti kasus proyek yang kini menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Order Gultom mengatakan, hal seperti ini baru terjadi di Pemprov DKI Jakarta tahun ini.
"Baru kali ini proyek di DKI Jakarta dilarang untuk memfoto dan video. Parahnya lagi ada ancaman pidananya. Saya kira ada sesuatu yang ganjil di proyek itu," ujar Order Gultom.
Oleh karena itu, Order meminta KPK untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut.
Sebab diduga ada persekongkolan antara penyedia dan pelaksana atas proyek.
"Penelitian awal kami bahwa ada indikasi korupsi di proyek itu. Saya melihat agak mirip dengan apa yang terjadi di PUPR Sumut Makanya KPK harus segera turun tangan sebelum proyek itu selesai dilaksanakan," katanya.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum; Kasi SDA DKI Jakarta, Tengku Saugi; Kasudin SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf; dan Hendrik Sidabutar selaku kontraktor proyek itu belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (Tim)
Topik:
INDECH LKPP PT Varas Ratubadis Prambanan SDA DKI Jakarta Waduk Cilangkap Bina Marga DKI JakartaBerita Selanjutnya
10 Pompa Pemprov DKI Terbakar Jelang Tender Proyek Pompa Rp2,5 Triliun
Berita Terkait

Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook sebagai Eks Kepala LKPP
24 September 2025 18:52 WIB

Mobil Mewah Land Rover B 1 KRO Milik Terpidana Benny Tjokro Dikuasai Jambin Kejagung?
25 Agustus 2025 11:55 WIB

Kasudin SDA Jaktim Abdul Rauf Gaffar dan Rekanannya Ancam Pidanakan Warga, Akankah malah Berbalik Dipenjara?
28 Juli 2025 17:15 WIB