WHO Rilis Peringatan Terkait 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 November 2022 10:43 WIB
Jakarta, MI - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan keras larangan penggunaan delapan obat sirup, yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dikutip dari laman resmi WHO, Sabtu (5/11), produk obat sirup atau cair tersebut dinilai gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak. "Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan: hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," bunyi peringatan WHO. Berikut delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman: 1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex 2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama 3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries 4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries 5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries 6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma 7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma 8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara lain. "Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan melalui pasar informal, ke negara, atau wilayah lain," ungkap WHO. WHO meminta semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas. Selain itu, WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman. “Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegasnya.