Ditlantas Polda Metro Jaya Berencana akan Layani Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 April 2021 09:20 WIB
Monitorindonesia.com Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan mulai melayani perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring atau online melalui aplikasi Sinar SIM Nasional Presisi yang rencananya akan diluncurkan Selasa, 13 April 2021. Lokasi pelayanan SIM Keliling, melayani dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB mengutip akun Twitter @tmcpoldametro. Berikut lokasi layanan SIM Keliling: 1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. 2. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung. 3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya Petukangan. 4. Jakarta Barat di LTC Glodok. Saat mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon perpanjangan SIM diharapkan membawa persyaratan, seperti: – KTP asli beserta fotokopi – SIM lama beserta fotokopi – Bukti cek kesehatan – Mengisi formulir permohonan Untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling daerah DKI Jakarta. Saat mendatangi lokasi Simling pemohon diharapkan memperhatikan protokol kesehatan 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19, di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi. (tak)

Topik:

-