Anggota Propam Polri Bawa Mobil Pakai Plat Bodong Ditangkap PJR, Taunya Polisi Gadungan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 Juni 2021 20:01 WIB
Monitorindonesia.com - Petugas Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial AHH yang mengaku anggota Biro Paminal, Divisi Propam, Polri. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia bernopol B-2355-TKI yang dikendarai pelaku berplat palsu ketika melintas Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, pada Selasa (15/6) lalu. “Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu, kemudian diberhentikan oleh anggota,” kata Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/6). Menurut Yunus, ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal, Divisi Propam, Polri. “Hasil pendalaman awal memang yang bersangkutan AHH ini pekerja swasta bukan sebagai anggota Polri. Pada saat mengeluarkan KTA, dicek oleh petugas kepolisian, yang bersangkutan nggak bisa menjawab dan ada dugaan pada saat itu KTA bukan asli dan yang bersangkutan bukan anggota Polri,” jelas Yunus. Yunus menambahkan, kepada penyidik pelaku mengaku membeli KTA polisi palsu itu seharga Rp2 juta. “KTA pun pengakuannya atas nama dia, ini dibeli dari seseorang dengan harga Rp 2 juta.” pungkas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (tak)

Topik:

-