Perkantoran Zona Merah di Jakarta Diberlakukan WFH 75 Persen

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Juni 2021 13:36 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen baik untuk perkantoran swasta maupun pemerintahan yang berada di zona merah. Kebijakan WFH 75 persen tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. “Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam Kepgub yang dikutip redaksi, Jumat. Sedangkan perkantoran di zona kuning dan zona oranye boleh menyelenggarakan WHF 50 persen bagi karyawannya. “Zona kuning dan zona oranye WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjut Kebgub tersebut. Penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk perkantoran swasta, BUMN, dan BUMD merujuk pasal 11 dan pasal 12 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Sanksi bagi kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang melanggar prokes adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. Sebelumnya, Anies Baswedan menilai Ibu Kota dapat memasuki fase genting bila penanganan kasus Covid-19 tidak dapat segera ditangani. Sebab terdapat kenaikan jumlah kasus aktif yang cukup tinggi. “Bila kondisi sekarang tidak terkendali kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu,” kaya Anies di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021). (Zat)

Topik:

WFH Jakarta