Jam Buka Mall, Minimarket dan UMKM di DKI Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2021 14:59 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasional mall dan UMKM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Ibukota. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Kadis PPKUKM No. 334 tahun 2021. “Point penting adalah antisipasi penularan Covid-19. Pembatasan mall dan UMKM” tulis Pemprov DKI melalui akun Instagram @DKI Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan mall, UMKM dan industri tersebut diantaranya sebagai berikut, untuk pabrik atau Industri dan pergudangan diharuskan kepada pengusaha untuk menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan mendata pengunjung. Untuk jam operasional 100 persen. Untuk Mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat Pasar rakyat, beroprasi 100 persen, jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk minimarket, Hypermart, swalayan ataupun toko khusus/pedagang kelontong, beroprasi 100 persen namun dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol secara ketat. Adapun bagi pedagang kaki lima atau PKL dan lapak jajakan di lokasi binaan, pemesanan dbatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Di lokasi tersebut juga harus menerapkan aturan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Zat)

Topik:

UMKM Jam Buka Mall Minimarket Dibatasi hingga Jam 8 Malam