Kenaikan Tarif Parkir harus Disertai Upaya Mencegah Kebocoran

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2021 18:45 WIB
Monitorindonesia.com – Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta kenaikan Tarif parkir harus diikuti upaya pengawasan untuk mencegah kebocoran retribusi. “Yang pasti harus dipikirkan cara untuk mengatasi kebocoran (retribusi) dan bagaimana pengawasan dari tarif parkir tersebut,” kata Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Karena itu menurut Pandapotan, rencana kenaikan tarif parkir harus dikaji untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kebijakan tersebut. Terutama untuk melihat sejauh mana efektivitas retribusi pendapatan yang dihasilkan. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir di Ibukota dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam Pergub lama, tarif parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir di wilayah Jakarta. Selain itu Pandapotan memjnta penyesuaian tarif parkir harus didukung dengan optimalisasi layanan transportasi publik. “Kenaikan tarif parkir sah-sah saja namun layanan transportasi massal juga harus membaik,” tegasnya. Adapun bagi kendaraan bermotor, Pandapotan menambahkan, pihak terkait harus menertibkan administrasi pencatatan retribusi daerah yang selama ini disetor pengelola parkir. “Banyak parkir liar belum tentu masuk retribusi parkirnya. Di tambah lagi parkir-parkir valet di depan lobby hotel atau mal itu tidak jelas uangnya ,” pungkasnya. Sebagai informasi, Pemprov DKI melalui Dishub DKI akan melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Nantinya, parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60 ribu per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18 ribu per jam. (Zat)

Topik:

-