PPKM Mikro Darurat di DKI harus Diikuti Pengawasan Super Ketat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juni 2021 16:45 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI untuk meningkatkan pengawasan apabila PPKM Mikro Darurat akhirnya diterapkan di Ibukota. Menurut Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, selama pelaksanaan pengetatan di masa PPKM Mikro, pengawasan yang dilakukan jajaran Pemprov DKI masih lemah terutama terhadap sejumlah tempat publik yang berpotensi terjadi penularan Covid-19 seperti mal, kafe, resotoran, pasar dan lainnya. Diketahui, Pemprov DKI melakukan kebijakan pengetatan di masa PPKM Mikro. Diantaranya pembatasan operasional transportasi publik, WHF 75 persen, pembatasan pengunjung dan jam buka mall, minimarket dan tempat belanja lainnya serta penutupan semua tempat hiburan termasuk bioskop dan karaoke. “Memang perlu ada kebijakan pengetatan baru mengingat angka kasus Covid-19 begitu tinggi di Jakarta. Tapi jika nanti PPKM Mikro Darurat diterapkan, harus diikuti dengan pengawasan super ketat,” kata Gembong saat dihubungi, Rabu (30/6/2021). Anggota komisi A itu menilai, sejauh ini kolaborasi antar Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan penanganan Wabah Covid-19, masih berjalan sendiri-sendiri. “Misalnya saja, kita tahu selama ini pengawasan masih dibawah pengendalian Satpol PP. Padahal dalam hal pengawasan, semua SKPD memiliki tupoksi yang sama,” ucapnya. Gembong berharap kerjasama antar unit terkait harus segera dibenahi. Sehingga penerapan aturan pengetatan di masa PPKM Mikro Darurat bisa dioptimalkan. “Hal-hal seperti ini yang nantinya perlu dibenahi, sehingga semua jajaran Pemprov bisa bersatu padu dalam penanggulangan wabah Covid-19. Semua aturan pengetatan yang akan diterapkan sebetulnya sudah baik dalam menekan laju penularan Covid-19, namun sekali lagi, tanpa ada pengawasan yang maksimal tidak akan berjalan baik,” imbuhnya. Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana akan memberlakukan PPKM Mikro Darurat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di 44 kabupaten/kota dalam 6 provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Kemungkinan besar, kebijakan itu akan diterapkan pada 6 provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi, dimana DKI Jakarta menjadi wilayah yang termasuk diantaranya. (Zat)

Topik:

PDIP DPRD Jakarta PPKM Mikro Darurat