Syarat Masuk Supermarket, Pengunjung Harus Instal Aplikasi PeduliLindungi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 September 2021 16:40 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian sejumlah aturan di masa PPKM Level 3 yang berakhir 13 September mendatang. Salah satunya yaitu mulai 14 September, pengunjung dan pengelolaan supermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan tersebut dilakukan untuk mengatur mobilitas Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Selain itu, dalam aturan disebutkan, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untkk am operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Sementara untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya, sesuai Kepgub boleh buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Ketentuan itu ditandatangani Anies pada tanggal 6 September, berlaku efektif mulai 7 September 2021. (Zat)

Topik:

PPKM Pedulilindungi Supermarket