Buntut Holywings, DKI Gagas Tekhnologi Pendeteksi Pengunjung Pelanggar Prokes

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 September 2021 23:40 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menjatuhkan sanksi terhadap pemilik tempat usaha namun juga bagi pengunjung apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya tengah menyiapkan teknologi untuk mendeteksi pengunjung di tempat pelanggaran Prokes. Setelah itu, pengunjung tersebut akan disanksi berupa aksesnya akan diblokir. “Nanti kedepannya yang sedang kita bahas yakni sanksi yang diberikan bukan hanya pengelola kafe atau restoran saja. Tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Dengan sanksi berupa pemblokiran akses, Anies melanjutkan, akan memberikan efek jera bagi seseorang untuk tidak seenaknya melanggar Prokes. Apalagi jika akses telah diblokir maka dipastikan tidak akan bebas beraktivitas. “Jadi kami memakai cara dengan memakai teknologi untuk memberikan sanksi bagi pengunjung yang melanggar protkes. Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Mereka tidak boleh beraktivitas kemana-mana,” ujarnya. Dikatakan Anies, saat ini teknologi yang dapat memblokir akses warga yang berada di tempat pelanggar protkes sedang dipersiapkan. “Jadi sekaran teknologinya sedang disiapkan. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di scan lalu masuk dalam blacklist. Orang tersebut tidak bisa pergi kemana-mana nanti, karena kemana pun anda pergi anda akan ditolak karena anda ikut rame-rame melakukan pelanggaran,” tuturnya. Anies menyamakan teknologi tersebut dengan ketika masuk pusat perbelanjaan mall. Pengunjung yang negatif diperbolehkan masuk, bagi yang positif tidak boleh masuk. “Nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di scan kalau positif tidak bisa masuk. Nah nanti bukan positif test Covid. Tapi kalau mereka positif melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggaran maka mereka tidak boleh kemana-mana,” pungkasnya. (Zat)

Topik:

Buntut Holywings Tekhnologi Pendeteksi Pengunjung Pelanggar Prokes