Sektor Hiburan Potensial Tingkatkan Penerimaan Pajak DKI Jadi Rp37,21 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2021 20:35 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD DKI Jakarta menyepakati sejumlah proyeksi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satunya penambahan target penerimaan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp870 miliar dari rancangan perubahan target penerimaan daerah pada KUPA-PPAS tahun 2021 usulan eksekutif sebesar Rp36,34 triliun menjadi Rp37,21 triliun. “Sebelumnya target penerimaan daerah diusulkan Rp 36,34 triliun, namun diusahakan naik Rp 37,21 triliun. Sebab dari 13 unsur pajak, yang bisa dinaikkan ada 9. Di antaranya, pajak hiburan, lalu PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kecuali pajak rokok dan pajak bangunan (PBB) tidak bisa dinaikkan. Jadi totalnya naik Rp 870 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Rabu (13/10/2021). Rasyidi meyakini bahwa seluruh target realisasi tersebut bisa tercapai jika Bapenda memanfaatkan situasi PPKM Level 3 kali ini di mana sejumlah kegiatan mulai dibuka. Sejumlah kegiatan seperti tempat hiburan, karaoke, Bioskop, kafe dan restoran yang telah beroperasi berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. “Melihat situasi saat ini masih banyak kesempatan menggenjot penerimaan daerah dari berbagai sektor pajar seperti pajak air tanah, kemungkinan dari pajak reklame dan ditambah lagi pajak hiburan dan rumah makan karena telah beroperasi kembali,” imbuhnya. Dia menambahkan target realisasi penerimaan daerah tersebut tidak terlalu memberatkan mengingat masa penutupan proses pemungutan pajak hingga akhir tahun. “Karena masih ada tiga bulan lagi untuk mengejar target penerimaan daerah. Saya kira kalau Bapenda bekerja maksimal target tersebut akan tercapai,” tandasnya. (Zat)

Topik:

APBD DKI Jakarta APBD DKI