Rampok Bermodus ‘Kamu yang Pukul Adik Saya’ Diringkus Polda, Dites Urine Positif Narkoba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2021 18:48 WIB
Monitorindonesia.com - Rampok bermodus ‘kamu yang pukul adik saya’ diringkus Resmob Unit 5 Dirkrimum Polda Metro Jaya. Komplotan begal ini mengakibatkan korbannya meninggal dunia pada kejadian Jumat (11/10/2021) , di depan Auto2000 Jalan Angkasa, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat itu korban bersama pacarnya menunggu orderan dari Gojek dan tiba-tiba datang 4 pelaku menggunakan 2 sepeda motor membawa senjata tajam. "Pelaku berkata kepada saksi, kamu yang memukul adik saya ya! Kemudian T membacok korban menggunakan senjata tajam," ujar Yusri didampingi Panit 5 Subdit Resmob AKP Dimitri Mahendra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). Lanjut Yusri, pelaku mengambil handphone Vivo Y20 warna biru milik korban dan melarikan diri. "Saksi membawa korban ke RS Hermina. Korban mengalami luka di lengan kiri dan di bawah ketiak menembus paru. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Hermina Jakarta," tuturnya. Para pelaku memiliki peran masing-masing. K sebagai orang yang menipu korban dengan berkata kamu telah memukul adik saya. Sedangkan P sebagai joki motor berboncengan dengan K. "Peran R sebagai joki motor PCX berboncengan dengan T yang membawa celurit dan melakukan pembacok terhadap korban," terang Yusri. Terhadap pelaku T, Yusri mengimbau, untuk segera menyerahkan diri yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku T juga mempunyai kasus yang sama di wilayah Jakarta Timur. Pelaku K ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat, kemudian R ditangkap di daerah Bogor. Dari hasil test urine 3 pelaku dinyatakan positif narkoba. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (AS)