Harga Tes PCR Diturunkan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Curang

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 November 2021 01:00 WIB
Monitorindonesia.com – Pemerintah telah menurunkan harga tes PCR. Biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau tersebut yang berlaku mulai Rabu (27/10/2021). Untuk memantau harga tes PCR, DKI mengerahkan tim untuk mengantisipasi kecurangan penyelenggara tes PCR.“Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (1/11/2021). Menurut Riza, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang kecurangan. Sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Kemudian, pihaknya mengancam akan mencabut izin jika ada pelaku usaha yang masih tetap membandel memasang tarif tes PCR tinggi. Riza juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada tes PCR melebihi batas ketentuan. Meski demikian kata dia, Pemprov DKI juga menyediakan kanal pelaporan masyarakat di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) dan melalui media sosial seperti di akun twitter Pemprov DKI Jakarta. Seperti diketahui sebelumnya harga tes PCR mencapai hingga jutaan rupiah. Kemudian pemerintah juga sempat mengurangi harga tes PCR di kisaran Rp 500-600 ribu sebelum diturunkan hingga Rp 275.000-Rp 300.000. (Zat)

Topik:

DKI Jakarta PCR