Transjakarta Laksanakan Rekomendasi Polda Metro Jaya, Soal Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 November 2021 12:53 WIB
Monitorindonesia.com- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya telah memberikan rekomendasi keamanan berkendara kepada PT Transjakarta agar kecelakaan maut yang pernah terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) yang menewaskan dua orang tidak terulang kembali. Untuk itu PT Transjakata berjanji bakal melaksanakan empat rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya terkait keamanan berkendara itu. Agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatan sistem keamanan, khususnya pada proses pengecekan kesehatan pramudi yang sebelumnya sudah dilakukan secara rutin. “Kami sangat menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan akan melakukan peningkatan. Transjakarta juga siap menerapkan semua rekomendasi yang diberikan sebaik mungkin,” kata Prasetia berdasarkan keterangannya pada Jumat (5/11/2021). Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan empat rekomendasi kepada PT Transjakarta agar kejadian maut yang menewaskan dua orang tidak terulang kembali. Pertama, petugas medis harus mengecek secara rutin kondisi para pramudi. “Jadi, bukan hanya mengisi lembar pernyataan kesehatan saja,” kata Sambodo pada Rabu (3/11/2021). Rekomendasi kedua, saaat proses perekrutan sopir, Transjakarta harus melakukan pengecekan kesehatan secara detil. Hal itu dilakukan untuk memastikan riwayat kesehatan yang benar dan lengkap. Selanjutnya, rekomendasi ketiga agar Transjakarta melakukan pengecekan kesehatan secara berkala ke seluruh sopir setiap enam bulan sekali. Terakhir, kecepatan laju bus dapat dibatasi. “Jadi tidak bisa melebihi kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya. (Wawan)