Transjakarta Laksanakan Rekomendasi Polda Metro Jaya, Soal Apa?
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
5 November 2021 12:53 WIB
![Transjakarta Laksanakan Rekomendasi Polda Metro Jaya, Soal Apa?](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211105-WA0014.jpg)
Monitorindonesia.com- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya telah memberikan rekomendasi keamanan berkendara kepada PT Transjakarta agar kecelakaan maut yang pernah terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) yang menewaskan dua orang tidak terulang kembali.
Untuk itu PT Transjakata berjanji bakal melaksanakan empat rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya terkait keamanan berkendara itu.
Agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatan sistem keamanan, khususnya pada proses pengecekan kesehatan pramudi yang sebelumnya sudah dilakukan secara rutin.
“Kami sangat menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan akan melakukan peningkatan. Transjakarta juga siap menerapkan semua rekomendasi yang diberikan sebaik mungkin,” kata Prasetia berdasarkan keterangannya pada Jumat (5/11/2021).
Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan empat rekomendasi kepada PT Transjakarta agar kejadian maut yang menewaskan dua orang tidak terulang kembali.
Pertama, petugas medis harus mengecek secara rutin kondisi para pramudi.
“Jadi, bukan hanya mengisi lembar pernyataan kesehatan saja,” kata Sambodo pada Rabu (3/11/2021).
Rekomendasi kedua, saaat proses perekrutan sopir, Transjakarta harus melakukan pengecekan kesehatan secara detil.
Hal itu dilakukan untuk memastikan riwayat kesehatan yang benar dan lengkap.
Selanjutnya, rekomendasi ketiga agar Transjakarta melakukan pengecekan kesehatan secara berkala ke seluruh sopir setiap enam bulan sekali. Terakhir, kecepatan laju bus dapat dibatasi.
“Jadi tidak bisa melebihi kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya. (Wawan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
![Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-1.webp)
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB