Lawan Arah dan Akibatkan Kecelakaan di Tol Cakung, Pengendara Mobil Mercy Terancam Sanksi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 November 2021 16:48 WIB
Monitorindonesia.com- Kecelakaan akibat pengendara mobil Mercedez-Benz E300 dengan pelat nomor B 1126 KAD berinisial MSD yang nekat melawan arah saat melintas di KM 53.600 Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) bisa dikenai sanksi kelalaian yang telah diatur dalam UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310. Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan penyebab kecelakaan melibatkan tiga kendaraan tersebut pada hari Sabtu (27/11/2021) sekitar Pukul 17:00 WIB, bahwa MSD melaju dengan melawan arah, kemudian mobil Mobilio yang dikendarai NB (38) dan mobil Inova yang dikendarai R (30) datang dari Cakung tak bisa menghindari lawanan arah tersebut hingga terjadilah kecelakaan. "Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus, sehingga Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas," kata Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno kepada wartawan, Minggu (28/11). Kini Polisi sudah mengamankan pengendara tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Namun, hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan pengemudi Mercy tersebut nekat lawan arah di jalan tol. Akibat tabrakan adu banteng itu, kata Sutikno, ketiga mobil tersebut rusak di bagian depan. Selain itu, pengemudi kendaraan Mobilio berinisial NB (38) mengalami luka-luka. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Pondok Kopi. Sutikno menjelaskan, akibat dari kelalaian tersebut, pengemudi bisa dikenai sanksi sebagaimana pasal 310 Undang-Undang Tahun 2009. Yang mana Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. (1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. (2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta. (3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup: (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Wawan)