Polisi Sebut Penista Agama di Bekasi Tempelkan Kemaluannya ke Buku Doa Bukan Al-Qur'an

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 November 2021 19:47 WIB
Monitorindonesia.com - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus seorang pria berinisial BF (36), warga Rawalumbu, Bekasi, yang diduga melakukan penistaan Agama. Sebelumnya, dalam video berdurasi 56 detik, pelaku yang merekam dirinya sedang mengarahkan kamera handphone miliknya kearah celananya, kemudian membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku yang diduga menyerupai Al-Quran. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengungkapkan hasil dari pemeriksaan bahwa BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Al Quran. Melainkan, menempelkannya ke buku doa yang menyerupai kitab suci. "Pelaku mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekan ke buku doa-doa yang menyerupai Kitab Suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku," kata Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Minggu (28/11/2021). Polisi telah menyita barang bukti dan bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. "Itu (kejiwaan) masih kita dalami, kita lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku BF akan disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Wawan)
Berita Terkait