Merespon Putusan MK terkait UU Ciptaker, Buruh Unjuk Rasa Hari Ini di Istana

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 November 2021 11:13 WIB
Monitorindonesia.com - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bakal menggelar aksi unjuk rasa hari ini. Koordinator Gebrak, Nining Elitos dalam keterangannya, Senin (29/11/2021) mengatakan massa Gebrak terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya tersebut akan memobilisasi buruh bersama organisasi pergerakan buruh lainnya. Gebrak, lanjut Nining akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai Upah Minimum Provinsi/UMP 2022 usai MK menyatakan UU yang dikenal dengan Omnibus Law itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Tak hanya massa Gebrak yang merespon itu, Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) juga bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Sebagaimana disampaikan Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso, aksi hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMP 2022. Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022. "Ini mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Winarso seraya menambahkan bahwa tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan MK. Winarso menuturkan, dengan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. "Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," pungkasnya. (Ery) Sementara itu, kepolisian menurunkan seribu lebih aparatnya untuk menjaga kelancaran aksi. "Ada 1.499 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda DKI," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto.