Babak Baru Tekanan Politik: Wapres Gibran Disomasi Terbuka agar Mundur Buntut Putusan MK dan Fufufafa


Jakarta, MI - Jaringan Advokat Perekat Nusantara bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melayangkan somasi terbuka, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengundurkan diri dari jabatannya. Somasi ini menandai babak baru tekanan politik terhadap Gibran pascapelantikannya.
Tuntutan ini didasari pada sejumlah alasan serius yang dinilai merusak legitimasi Pemilu 2024 dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Demi keabsahan dan legitimasi Pemilu 2024, kami menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran agar dalam tempo tujuh hari segera menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Presiden RI,” kata Petrus Selestinus, Koordinator TPDI pada pekan lalu dikutip, Senin (7/7/2025).
Salah satu inti dari somasi tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan ini dianggap cacat etik karena melibatkan mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, yang kemudian diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran etik.
Petrus Selestinus tidak hanya berhenti pada somasi. Ia juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) untuk disidangkan secara politik. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menuntut diskualifikasi jabatan Gibran, sebuah mekanisme yang berbeda dari pemakzulan formal namun bertujuan untuk mencabut jabatannya secara politis.
Selain isu Putusan MK, somasi ini juga mengungkit isu lain yang tak kalah kontroversial: dugaan keterkaitan Gibran dengan akun Kaskus bernama
"Fufufafa". Akun tersebut dinilai memuat konten asusila dan ujaran kebencian, yang disebut-sebut dimiliki atau setidaknya terkait dengan Gibran. Isu ini kembali mencuat dan menambah tekanan terhadap Wakil Presiden.
“Terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong... sehingga runtuhlah kepercayaan publik terhadap lembaga Kepolisian RI, MK, KPU, DPR dan lembaga Kepresidenan/Wakil Presiden,” kata Petrus Selestinus.
Menurutnya berbagai dugaan dan kontroversi ini telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap berbagai lembaga negara yang vital, termasuk institusi kepresidenan dan wakil presiden.
Somasi terbuka ini mengindikasikan bahwa perdebatan mengenai keabsahan dan etika dalam proses Pemilu 2024 masih akan terus berlanjut, dengan potensi eskalasi ke ranah politik yang lebih tinggi jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Topik:
Gibran Fufufafa Putusan MKBerita Sebelumnya
Daftar Nama 24 Calon Dubes RI Yang Telah Mengikuti Uji Kelayakan di DPR
Berita Terkait

Gibran Pernah Pakai Pin 'One Piece', Kini Dinilai Gerakan Pecah Belah
3 Agustus 2025 04:17 WIB
![MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan? Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan?
31 Juli 2025 20:26 WIB