Ratusan Kendaraan Berpelat Khusus Ditilang, Polisi: Tak Ada yang Diistimewakan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Januari 2022 18:30 WIB
Monitorindonesia.com- Ratusan kendaraan berpelat Khusus dikenakan sanksi penilangan dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine. Dirlantas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kendaraan dengan nomor pelat khusus atau berpelat dewa dengan beberapa pelanggaran lalu lintas terus bertambah setengahnya, jika dibandingkan dengan total penindakan yang dilakukan selama 17-18 Januari 2022 yakni sebanyak 81 kendaraan. "Sejak hari Senin (17/1/22) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," jelas Sambodo kepada wartawan, Rabu (19/1/22). Sambodo menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas. "Pada kesempatan ini kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut," tegasnya. Sebelumnya diketahui sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat khusus yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap. "Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh," jelasnya. (Wawan)
Berita Terkait