Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil Genap

wisnu
wisnu
Diperbarui 9 Mei 2022 10:15 WIB
Jakarta, MI – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idul Fitri 2022 berakhir atau mulai Senin (9/5) hari ini. "Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/5). Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Peniadaan aturan ganjil genap itu terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Usai liburan lebaran berakhir, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin ini. Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang. Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.