Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Ganjil Genap, Berikut Lokasinya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Mei 2022 22:52 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan lagi pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta terhitung mulai Senin (9/5). "Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (9/5). Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok. Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang. Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari. (La Aswan)

Topik:

Gage
Berita Terkait