Buntut Unggahan Sang Istri, 2 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat

wisnu
wisnu
Diperbarui 25 Mei 2022 10:00 WIB
Jakarta, MI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi menanggapi unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, yang viral pada Minggu (23/5). Atas hal itu, pihak Polda Metro Jaya memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan. "Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata dia dikutip, Rabu (25/5). Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial. Dia juga mengatakan, pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas. "Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya. Zulpan menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu. "Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan. Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri. "Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya.