Polisi Tangkap Tersangka Penyunat Timbangan Minyak Goreng
![Aan Sutisna](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Aan Sutisna
Diperbarui
3 Juni 2022 04:27 WIB
![Polisi Tangkap Tersangka Penyunat Timbangan Minyak Goreng](https://monitorindonesia.com/2022/03/IMG-20220316-WA0035.jpg)
Jakarta, MI - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang tersangka di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi bobot komoditas itu.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
"Tersangka tersebut, namanya dipersingkat BJ, kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya di Jakarta, Kamis (3/6} dini hari.
Harga minyak goreng beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan karena diduga adanya permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Erlin dikutip Antara.
Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus. Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
"Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin.
Dengan modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan selisih Rp1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.
"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.
Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Ambil Sampel Cairan hingga Sisa Makanan di TKP Tewasnya Ayah-Balita di Koja Jakut Polisi olah TKP di rumah ayah dan balita yang tewas membusuk (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/XHPxwhfLR4MKNL6yEdaSHf98RUu3Iz5MfMrVLCzE.jpg)
Polisi Ambil Sampel Cairan hingga Sisa Makanan di TKP Tewasnya Ayah-Balita di Koja Jakut
1 November 2023 14:06 WIB
Hukum
![Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Tugu Selatan, Ketua RT: Keluarga Baik-baik, Berpendidikan dan Punya Bisnis Travel Umrah Rumah ayah dan anak di Jalan Balai Rakyat V nomor 20, Koja, Jakarta Utara (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/VNQvmguUIsPuEKgpZlfTECS0v351OI9nbUhfab4x.jpg)
Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Tugu Selatan, Ketua RT: Keluarga Baik-baik, Berpendidikan dan Punya Bisnis Travel Umrah
30 Oktober 2023 12:51 WIB
Berita Utama
![Kata Legenda Badminton Pertemuan Firli-Eks Mentan Syahrul Bahas Kelangkaan Minyak Goreng ! "Kita Omongin di Kantor Lah" Kata Legenda Badminton Pertemuan Firli-Eks Mentan Syahrul Bahas Kelangkaan Minyak Goreng ! "Kita Omongin di Kantor Lah"](https://monitorindonesia.com/2023/10/Ketua-KPK-dan-Mentan-Syahrul-1.jpg)
Kata Legenda Badminton Pertemuan Firli-Eks Mentan Syahrul Bahas Kelangkaan Minyak Goreng ! "Kita Omongin di Kantor Lah"
9 Oktober 2023 15:46 WIB