Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 27 Juni 2022 19:32 WIB
Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta melalui arahan Gubernur Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta karena dinilai terbukti melanggar ketentuan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat. "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny Senin (27/6). Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings. Pemprov DKI menemukan bahwa ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol. "Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika. Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka. “Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tutur Andhika. Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara Holywings Kalideres Holywings di Kelapa Gading Barat Tiger Dragon Holywings PIK Holywings Reserve Senayan Holywings Epicentrum Holywings Mega Kuningan Garison Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.