Biar Jera, Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Dipolisikan Manajemen PT KAI Commuter

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 17 Juli 2022 16:12 WIB
Jakarta, MI - Manajemen PT KAI Commuter memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) yang terjadi pada Jumat (15/7) dan Sabtu (16/7). Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum. "Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," kata Leza Arlan di Jakarta, Minggu (17/7). Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut. Sikap tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara. Kasus pelecehan seksual terjadi pada Sabtu (16/7). KAI Commuter mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara yang merekam dugaan tindak pelecehan terhadap pengguna yang tertidur pulas di KRL. Merespons laporan, petugas KAI Commuter langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pelaku di area stasiun. Petugas pengamanan di dalam KRL maupun di area stasiun juga terus secara rutin berpatroli di pengawasan areanya masing-masing. "Ke depan, KAI Commuter memastikan semakin aktif melawan pelecehan demi kenyamanan penumpang KRL," tutur Leza. Pihak pengelola kereta listrik Jabodetabek ini juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar. Masyarakat yang melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.   #pelecehan seksual