Sekda DKI Jakarta dan Kepala BKD Terlantarkan CPNS Angkatan 2020

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2022 15:03 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menelantarkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2020. Hal itu terjadi karena formasi jabatan CPNS tak sesuai dengan yang disiapkan sebelumnya. Pada penerimaan tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melaksanakan seleksi pengadaan CPNS, untuk formasi jabatan teknis tertentu dan telah mengumumkan hasil berdasarkan pengumuman Sekda Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil pengumuman seleksi tersebut, awalnya dilaksanakan pemberkasan oleh para pelamar lulus seleksi sesuai proses formasi yang telah mengikuti beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD) melalui CAT.  Selanjutnya bagi yang lulus CAT dengan passing grade akan diadakan perengkingan, yaitu sebanyak 3 kali untuk formasi yang berhak mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKB). Setelah diadakan SKB, selanjutnya telah ditetapkan CPNS yang lulus sesuai formasi. Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan CPNS daerah yang lulus pada seleksi pengadaan CPNS pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2020 ke BKN untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Dengan dasar usulan tersebut, kepala BKN telah mengeluarkan Peraturan kepala BKN tentang pengangkatan CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2020. Selanjutnya dengan dasar keputusan yang telah ditetapkan oleh BKN, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Sekda melalui Badan kepegawaian daerah (BKD) memproses SK CPNS pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan Keputusan Gubernur. Setelah keluar SK gubernur tentang penerapan CPNS pemerintah provinsi DKI Jakarta sesuai formasi, sehingga para CPNS mengabdi selama kurang lebih 2 tahun telah mengikuti latihan dasar (latsar) sebagai syarat untuk mendapatkan PNS 100 persen. Setelah dikeluarkannya SK PNS para pegawai tersebut, secara otomatis akan ditempatkan pada formasi jabatan yg dilamar oleh masing-masing PNS pada saat melamar formasi. "Anehnya, kami PNS yang baru diangkat bukan malah ditempatkan pada formasi yang dilamar. Tetapi malah grade nya diturunkan," ujar seorang PNS angakatan tahun 2020, yang enggan disebut namanya kepada Monitor Indonesia di Balaikota Jakarta, Selasa  (22/11). Dia mencontohkan,  yang dilamar CPNS adalah formasi pengola dengan pendidikan D3 dengan jabatan fungsional teknisnya adalah Teknis Terampil, malah ditempatkan di jabatan pendidikan SMA dengan jabatan fungsional teknis jadi administrasi terampil. Begitu juga dengan tingkat pendidikan sarjana dengan jabatan fungsional teknis "teknis ahli" malah diturunkan jadi administrasi ahli. Adapun jabatan fungsional baru yang diberikan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta melalui Kepala BKD Provinsi DKI JakartaTahun 2022. Dalam hal ini, menurut sumber Monitor Indonesia tersebut, jelas-jelas pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar konstitusi. Karena secara prosedural telah melanggar aturan perundang-undangan. "Harusnya seorang Sekda harus bijak dan memahami konstitusi. Bahwa peraturan kepala BKN itu lebih tinggi hirarkinya dari keputusan gubernur, dan keputusan gubernur lebih tinggi dari Surat Edaran Sekretaris Daerah. Ini kok malah jomplang," ujar dia heran. DKI sebagai barometer untuk pemerintah provinsi lain di Indonesia seharusnya tidak buta hukum, undang-undang dan buta Peraturan. Akibat aturan Sekda itu, rata-rata pendapatan PNS yang baru pun berkurang Rp 4,2 juta per bulan. Sejak terbit SK ribuan PNS DKI per 1 Oktober 2022 formasi PNS sampai sekarang belum jelas. "Surat edaran Sekda itu jelas melanggar hukum," katanya. Sementara menurut informasi yang dihimpun Monitor Indonesia, formasi jafung itu waktu pengumuman pengadaan CPNS adalah untuk mengisi formasi jafung yang ada. Terapi seiring berjalannya waktu. Para kepala sub bagian kepegawaian SKPD/UKPD mengisi jafung itu dengan PNS yang lama yang mungkin penyesuaian ijasah. Tapi anehnya, para Kasubbag kepegawaian hampir seluruh unit di DKI, mengisi jabatan itu tanpa mengingat adanya CPNS yang mau PNS yang sudah bekerja. Setelah CPNS itu menjadi PNS dengan tenggang waktu 2 tahun harus kembali ke jabatan yang dilamar saat melamar. Hal itu terjadi akibat adanya pembinaan kepala BKD terhadap para kasubbag tu/kepegawaian se-DKI Jakarta. Belum lagi para Kasubbag tata usaha/ kepegawaian semua bekerja sesuka hati dan bahkan tak ingin ada CPNS di depan mata. [Man]