Satu Keluarga Keracunan di Bekasi Korban Pembunuhan Berencana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 18:57 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan kasus keracunan satu keluarga di Bekasi yang menewaskan tiga dari lima orang korban merupakan pembunuhan berencana. "Kasus (keracunan sekeluarga) Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/1). Trunoyudo menambahkan, sejauh ini total korbannya bertambah menjadi sembilan (9) orang. Polda Metro Jaya saat ini tengah mengambangkan kasus ini dengan menyelidiki apakah masih ada korban lain selain sembilan (9) orang tersebut. Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga orang itu saat ini masih diperiksa. Dia menilai kasus keracunan sekeluarga itu merupakan peristiwa tindak pidana. "Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023). Menurut Trunoyudo, kasus ini terungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditangkap di Cianjur dan satu lagi di Jakarta. "Penangkapan tiga pelaku atas kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.