Dugaan Korupsi Bansos Jakarta, Warga: Kami Masih Ingat Peringatan Jokowi, Hukum Mati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2023 03:39 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta kini berbuntut panjang. Isu ini mulanya berawal dari media sosial dan akhirnya anggota Dewan berencana memanggil otoritas terkait beras yang disorot itu. Awalnya, isu ini dicuitkan oleh akun Twitter Rudi Valinka, yakni @kurawa. Tak tangguh-tangguh, dia menyebut ada dugaan korupsi bansos senilai Rp 2,85 triliun. "Semua berawal dari info whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang masih tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung," cuit akun @kurawa. Kasus temuan bansos yang membusuk tidak disalurkan kepada warga Jakarta sepanjang tahun 2020 itu juga mendapat reaksi warga DKI Jakarta. Bahkan, warga masih setia menunggu kelanjutan kasus ini. Pihak penegak hukum utamanya KPK pun diminta segera mengungkap pelaku yang harus mempertanggung jawabkan. Amir (47) warga Cilangkap, Jakarta Timur, mengaku prihatin dengan berita besar ini. Dia mengakui betapa getirnya kehidupan keluarganya saat pandemi bergejolak di ibukota. Pria beranak 3 ini masih mengingat peringatan keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan akan menghukum mati pagi pelaku korupsi bansos. "Kita ingat betul itu peringatan pak Presiden agar semua pihak bahu-membahu meringankan beban masyarakat. Jangan sekali-kali korupsi bansos. Apalagi dalam kondisi darurat kesehatan dunia seperti Covid-19 ini," jelas Amir kepada Monitor Indonesia, Sabtu (21/1). Begitu juga rekannya Reza (50) tetangga Azis yang riungan di pos jaga warga di RT 08/06 Cilangkap ini turut berkomentar. Ia tak habis pikir manusia-manusia yang tidak punya nurani, dengan tidak menyalurkan bansos disaat pandemi Covid-19 yang sangat mencekam itu. "Ini biadap namanya, siapapun pelakunya kami minta dihukum seberat beratnya, kalau perlu hukum mati saja itu," cetus Reja. Soal kasus dugaan korupsi bansos ini, dulu sempat mengundang reaksi Presiden Joko Widodo. Jokowi sejak membentuk Kabinet Indonesia Maju berulang kali mengatakan bakal bertindak tegas terhadap pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak tanggung, hukuman mati menanti mereka yang terbukti melakukan korupsi. Perlakuan ini juga berlaku bagi pejabat yang menyelewengkan dana dalam program penyaluran bantuan sosial (bansos). Jokowi menegaskan, dalam penyaluran bantuan tersebut, pemerintah harus mengedepankan tiga hal yakni penyederhanaan regulasi dan sistem, transparansi dana dan penyaluran, serta pencegahan korupsi. “Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata dia, dilansir Monitor Indonesia dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/1). Sebelumnya, dalam sebuah kunjungan kerja pada Desember 2019 lalu, Jokowi mengatakan pelaku korupsi bahkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku. “Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati, ya dilakukan,” kata Jokowi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. (Wan) #Korupsi Bansos