Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio di Senopati Dijerat Pasal 406 KUHP

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 15:35 WIB
Jakarta, MI - Kasus pengemudi Fortuner yang merusak mobil Honda Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pengemudi Fortuner berinisial GR (24) itu dijerat Pasal 406 KUHP. "Berdasarkan laporan polisi yang kami terima maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2). "Itu pasal tentang tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh satu orang. Perusakan terhadap barang," imbuhnya. Berikut bunyi Pasal 406 KUHP Pasal 406 Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 406 Ayat (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan fakta-fakta serta alat bukti. "Apa pun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," ujar Ade. Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial, yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio warna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari WIB. Pengemudi Fortuner itu tampak melakukan perusakan dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, terlihat pula pengemudi Fortuner membawa benda seperti senjata api. Setelah itu, pengemudi Fortuner itu juga sempat menabrak mobil korban dari samping. Usai menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi. Sementara itu, sang pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban juga telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.