AG Pacar Mario Dandy Satriyo Masih Berstatus Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Februari 2023 14:58 WIB
Jakarta, MI - Polisi kembali memeriksa AG (15), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina. AG, pacar Mario Dandy diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2). Pemeriksaan terhadap AG berlangsung sekitar 4 jam. "Jam 10 (malam) tadi sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Sabtu (25/2) malam. Saat ditanya soal status kliennya usai pemeriksaan, Mangatta menjawab, masih saksi. Sehingga, lanjut Mangatta, kliennya sudah dipulangkan malam itu juga. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut saat ini masih mendalami peran perempuan berinisial AG dalam kasus tersebut. “Masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2). Ade mengatakan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Ia pun tak mau berspekulasi soal kemungkinan A ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami,” ujarnya. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.