Polda Metro Jaya Bakal Jerat Mario Dandy dengan Pasal Terberat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Maret 2023 15:41 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang menganiaya David, dengan pasal terberat. Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario dan Shane. "Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3). Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan pasal yang dimaksud untuk menjerat kedua tersangka. "Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan, proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," tuturnya. Trunoyudo juga mengatakan pihaknya akan memproses semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. "Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP untuk menjerat anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. Mahfud menilai tindakan Mario terhadap David sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan. “Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” kata Mahfud usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2) kemarin. Mahfud pun meminta para penegak hukum bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar kasus ini diusut tuntas. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane diduga berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.