Mario Dandy Satriyo dan AG Ternyata Baru Sebulan Pacaran

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Maret 2023 08:35 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo (20) dan perempuan berinisial AG (15) baru menjalin hubungan asmara selama satu bulan. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mario, Basri. Basri menyebut peryataan itu berdasarkan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Sebelum kejadian ini baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya. Itu pengakuan di BAP," kata Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3). "Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," imbuhnya. Basri juga mengatakan dalam BAP itu disebut Mario telah mengenal David sejak Desember 2022 lalu. "Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia, kenal sama si dandy dengan si korban. Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," ujarnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. AG pun telah ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.