AG Pacar Mario Dandy Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Maret 2023 12:36 WIB
Jakarta, MI - Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, digelar hari ini, Jumat (10/3). Rekonstruksi ini rencananya digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi penganiayaan di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, siang ini. Adapun perempuan berinisial AG, pacar dari Mario Dandy, tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut. "Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (10/3). Trunoyudo mengatakan AG tidak dihadirkan lantaran usianya masih dibawah umur. Ia mengatakan ada ketentuan dalam sistem peradilan anak yang harus dipenuhi. "Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujarnya. Dalam rekonstruksi ini, total ada 23 adegan yang bakal diperagakan. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. AG pun telah ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.