Kemenkumham DKI Jakarta Penuhi Hak Pilih Narapidana pada Pemilu 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Maret 2023 19:45 WIB
Jakarta, MI - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk memenuhi hak Warga Binaan (Narapidana) agar dapat ikut serta dalam memberikan hak suaranya. Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan, data jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DKI Jakarta. Ia menyebutkan kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Wilayah DKI Jakarta sebanyak 5.863 orang. Jumlah WBP diisi sebanyak 16.197 orang, jumlah WBP WNI 16.088 orang, WBP WNA 109 orang. WBP yang memiliki NIK sebanyak 16.012 orang, WBP yang tidak memiliki NIK 76 orang. Selanjutnya, WBP yang memiliki NIK DKI Jakarta 11.783 orang, WBP NIK diluar Jakarta 4.229 orang, dan jumlah WBP yang potensial pemilih sebanyak 16.062 orang. Ibnu menjelaskan, dengan jumlah tersebut diasumsikan bahwa diperlukan 53 TPS yang tersebar di setiap Lapas dan Rutan di Wilayah DKI Jakarta. Dia juga memberikan arahan kepada para Kepala Lapas dan Rutan untuk dapat memberikan petunjuk dan pendampingan terhadap petugas KPPS yang bertugas di TPS. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajarannya. “Saya sangat mengapresiasi Bapak Ibnu Chuldun beserta jajarannya atas langkah aktifnya dalam mendukung penuh pendataan WBP sehingga data Warga Binaan pemilih dapat diperoleh dengan mudah oleh KPU," katanya di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (15/3). Dia pun berharap, di Pemilu 2024 ini pemilih khusus akan mendapatkan perhatian lebih dari penyelenggara dan pemerintah. Sebab, pemilih khusus ini juga memiliki hak untuk memberikan suaranya di kontestasi 2024. "Harapan kami, Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan di Tahun 2024 bagi pemilih khusus ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.. Dikesempatan yang sama, Sub Koordinator Pertukaran Data dan Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, Bambang Setiawan mengatakan, sinergi dalam perekaman data NIK bagi WBP itu sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan hak politik bagi WBP sebagai WNI. “Ikut serta dalam Pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," pungkasnya. (Berkam) #Hak Pilih Narapidana pada Pemilu 2024