Penahanan Istri Korban KDRT yang Jadi Tersangka Ditangguhkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2023 14:06 WIB
Jakarta, MI - Wanita berinisial PB, seorang istri yang disebut korban KDRT di Depok malah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kini telah pulang ke rumahnya. Hal itu karena polisi telah mengangguhkan penahanan PB. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, dari hasil penyelidikan baik suami maupun istri itu layak dilakukan penahanan. "Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan, yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5). Namun, karena luka yang diderita suami dan perlu mendapat perawatan medis, yang bersangkutan akhirnya tak ditahan. Sementara untuk sang istri tetap dilakukan penahanan. Karyoto menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk mendalami kembali perkara tersebut. Karena itu, sang istri kemudian ditangguhkan penahanannya. "Saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," kata Karyoto. Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT ke Polres Depok. Adapun sang istri telah ditahan, sedangkan suami tidak ditahan. “Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5). Sementara sang suami, yang juga jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena kondisi kesehatan. Ia menyebut sang suami harus menjalani operasi setelah alat kelamin diremas istri dalam KDRT tersebut. “Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” tuturnya. #Penahanan Istri Korban KDRT yang Jadi Tersangka Ditangguhkan