Dugaan Gratifikasi Pembangunan Perumahan, Widodo Soeprayitno Dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juli 2023 19:09 WIB
Jakarta, MI - Perkumpulan Aspirasi Pemuda Dahsyat (APD) melaporkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2023 lalu. Dalam laporannya, Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur diduga menerima gratifikasi dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan perumahan berlokasi di Jl PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur. Ketua Umum (Ketum) APD, Tri Gunawan sebagai pihak pelapor menyatakan bahwa bangunan dengan luas tanah berkisar lebih dari 5000 m2 sebagaimana luas tanah tersebut diketahui dari pengukuran di website SMART RDTR 2022. Dalam pembangunannya, pihaknya menduga tidak memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Padahal, terhadap lahan yang telah dikuasai atau dibebaskan sesuai dengan surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi atau lahan harus dilengkapi dengan rekomendasi keabsahan pemilikannya dari kantor pertanahan setempat, dan paling lambat 30 hari dari sejak dikeluarkannya rekomendasi tersebut harus megajukan permohonan SIPPT kepada Gubernur DKI Jakarta. "Diduga pengembang atau developer tidak melaksanakan kewajiban pemegang SIPPT dalam hal melaksanakan pembangunan perumahan," kata Tri dalam laporannya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (23/7). Kemudian, pembangunan gedung itu juga diduga melanggar rencana detail tata ruang dengan ketentuan koefisien dasar bangunan melebihi 60%. Sementara itu, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cipayung, Slamet Mei Ludiono seakan tutup mata akan pelanggaran penyelenggaraan pembangunan gedung ini. Tri menduga adanya imbalan menerima suap dari pengembang secara berangsur setiap bulan hingga selesai pembangunan bangunan gedung. "Widodo diduga menerima gratifikasi dari pengembang agar pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan tanpa adanya sanksi pelanggaran. Padahal, seharusnya setiap pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai administrasi dan melanggar RDTR, harus dihentikan dan dilakukan pembongkaran," katanya. Untuk itu, Tri meminta pihak Kejati DKI Jakarta menindaklanjuti laporannya dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Slamet dan Widodo sebagai orang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan bangunan Gedung di wilayah Jakarta Timur Kecamatan Cipayung itu. "Sebagai pihak penyelenggara pembangunan gedung itu, kami berharap Kejati DKI Jakarta memeriksa Widodo Soeprayitno dan Slamet Mei Ludiono selaku Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cipayung," harap Tri. Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Widodo Soeprayitno dan Mohamad Sodik Kasudin Citata Jakarta Timur, namun belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. (Sabam Pakpahan)