Proyek Saringan Sampah Ciliwung Rp 195 Miliar Mangkrak, CBA: Aparat Hukum Didesak Proses Kadis LH DKI Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 14:35 WIB
Jakarta, MI - Proyek Saringan Sampah Ciliwung yang berada di Jagakarsa Jakarta Selatan senilai Rp 195 miliar hingga September 2023 belum juga tuntas alias mangkrak. Padahal, kontrak kerja proyek Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta itu seharusnya berakhir pada Desember 2022 lalu. Proyek itu dikerjakan oleh PT PP Presisi Tbk. join operation dengan PT Runggu Prima Jaya. Sembilan bulan usai kontrak berakhir, perusahaan pelat merah dan swasta itu juga tak kunjung mampu menuntaskan proyek yang diklaim mampu menggambat sampah di hulu Sungai Ciliwung. Menurut data yang dihimpun Monitorindonesia.com, dana proyek saringan sampah telah ditagih oleh perusahaan pelaksana sebesar 54 persen dari nilai kontrak atau setara Rp 108 miliar pada akhir Desember 2022. Padahal, dari pandangan kasat mata, pada Desember 2022 progres proyek ini baru sekitar 30 persen. [caption id="attachment_568234" align="alignnone" width="1200"] Proyek Saringan Sampah (Foto: Doc MI)[/caption] Menanggapi hal itu, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi  meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan proses hukum atas proyek yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta itu. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera melakukan audit atas kerugian negara di proyek itu. "Seharusnya APH dan BPK segera menyelidiki proyek itu. Kontraknya kan jelas hingga akhir Desember 2022, kok bisa dibiarkan begitu saja," ujar Uchok kepada Monitorindonesia.com pada Selasa (26/9). Uchok juga mempertanyakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto yang seolah tidak mau bertanggung jawab atas kasus itu. Dia menduga ada kongkalikong antara Asep dengan pihak kontraktor. [caption id="attachment_440174" align="alignnone" width="700"] Pengamat Politik Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)[/caption] "Kalau enggak kongkalikong diantara pejabat dan kontraktor kenapa kontrak perusahaan itu tidak diputus? Kenapa enggak di black list (daftar hitam) Ini jadi preseden buruk dalam pekerjaan proyek-proyek di Jakarta," tegasnya. Uchok menekankan, perusahaan-perusahaan kontraktor yang tidak mampu mengerjakan proyek sesuai waktu yang ditentukan selalu di black list. Hal ini tidak berlaku di proyek saringan sampah Ciliwung yakni PT PP Presisi Tbk. dan Runggu Prima Jaya. "Saya juga memantau salah satu direksi perusahaanini kalau enggak salah pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus Kajati DKI Jakarta beberapa tahun 2016," ungkapnya. "Jadi ini perlu mendapat pemantauan dari aparat penegak hukum. Termasuk juga perusahaan pelat merah itu," tambahnya. Hingga saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto masih 'tutup mulut' atas proyek mangkrak tersebut. Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi dalam rapat paripurna dewan pekan lalu sempat memaksa Asep Kuswanto menghormat anggota dewan karena terlambat masuk ruang rapat. (Lin)