Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar MK
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
16 Oktober 2023 08:50 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Jelang pembacaan putusan batas usia capres dan cawapres, Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, secara situasional.
Dalam instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, adapun rekayasa lalu lintas itu telah dilakukan sejak Minggu (15/10) pukul 22.00 hingga Senin (16/10) pukul 18.00 WIB.
“Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (bila ada perubahan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK) pada ruas jalan,” demikian pernyataan di TMC Polda Metro Jaya, dikutip Senin (16/10).
“Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif,” tambahnya.
Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar MK:
1. Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni Patung Kuda.
2. Jalan Merdeka Utara.
3. Jalan Veteran 1, 2 dan 3.
Sebelumnya, sebanyak 1.992 personel gabungan dari TNI-Polri akan disiagakan saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan batas usia Capres dan Cawapres pada hari ini, Senin (16/10).
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Polisi Amankan Empat Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar Satu Masih Buron Ilustrasi - Sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan dari peredaran. (AM)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-barbuk-uang-palsu.webp)
Polisi Amankan Empat Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar Satu Masih Buron
19 Juni 2024 16:42 WIB
Metropolitan
![Seorang Ibu di Bekasi Diciduk Polisi Terkait Cabuli Anak Kandungnya Tersangka berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ibu-cabuli-anak-kandungnya-di-bekasi.webp)
Seorang Ibu di Bekasi Diciduk Polisi Terkait Cabuli Anak Kandungnya
7 Juni 2024 13:45 WIB