Berakhir Damai, Kasus Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Disetop
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
![Berakhir Damai, Kasus Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Disetop Mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023). [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pVQ5o5sI7CVwbrjixDtufe7jz9IuyXZ3YwCi0yo3.jpg)
Jakarta, MI - Kasus mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di dekat Bundaran Senayan, Jakarta, berakhir damai. Dengan adanya perdamaian antara korban dan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) itu, polisi pun menghentikan kasus tersebut.
"Sudah (berdamai antara pengemudi Ferrari dan kendaraan lain). Sudah sepakat kedua belah pihak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (25/10).
"Iya sudah dihentikan (kasusnya) karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, mobil Ferrari warna merah menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (8/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun kelima kendaraan itu yakni mobil Toyota Avanza (taksi), mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudian RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, mobil Ferrari itu kemudian menabrak lima kendaraan yang berada di depannya yang sedang dalam posisi berhenti.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, pengemudi Ferrari mengaku dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan tersebut.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10).
RAS pun sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya