Pemkot Bekasi Korupsi Dana Hibah Pemprov DKI Rp22,9 miliar, Pengamat: Bongkar Persekongkolan!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Januari 2024 17:36 WIB
Trubus Rahadiansyah. [Foto: Antara]
Trubus Rahadiansyah. [Foto: Antara]

Jakarta, MI - Dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikorupsi oleh Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi harus segera dievaluasi. Jangan sampai dana hibah terebut ini dijadikan ajang korupsi baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri. 

Hal itu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, Selasa (9/1). Trubus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus secepatnya mengevaluasi pemberian dana bantuan hibah kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi. "Memang dana hibah, harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri," katanya.

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu. Menurut Trubus, penggelapan dana hibah soal penanganan sampah bukan lagi rahasia, namun sulit untuk diberantas.

Sehingga, menurut Trubus harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. "Kalau menurut saya ini penyakit kronis yang mana dana hibah, termasuk untuk sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua," ucap Trubus.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan dana bantuan (hibah) pada 2024 kepada daerah mitra seperti Kota Bekasi, Jawa Barat. "Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta yang dititipkan ke Kota Bekasi," kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
 
Wibi mengaku prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp22,9 miliar. Dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.
 
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam menyampaikan tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
 
Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 itu merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana. Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, kata Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.[man]