Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2024 12:35 WIB
Reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan yang disegel DPMPTSP (Foto: Dok MI)
Reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan yang disegel DPMPTSP (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Pergerakan Transformasi (PATRA), Prans Shaleh Gultom menyoroti kinerja Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Prans mengatakan, ada begitu banyak titik reklame di Ibukota yang jelas-jelas diduga melanggar aturan dan bahkan sangat mengganggu kenyamanan umum. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah reklame videotron berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Reklame itu hampir menghabiskan semua badan trotoar dan sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta konsentrasi pengelihatan para pengguna kenderaan baik motor maupun mobil.

 "Sesuai Pergub DKI No.100 Tahun 2021 Itu jalan Sudirman masuk kawasan kendali ketat, jadi segala izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron di titik itu tidak akan pernah di keluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta apalagi sampai dibangun di trotoar yang merupakan fasiltas umum, Kasatpol PP DKI kemana?" tanya Prans, Selasa (16/4/2024).

Prans juga mencurigai, bahwa pemberian izin serta tindakan terhadap reklame di Ibukota sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Ia mencontohkan bahwa ada satu titik reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konstruksi bangunannya pun dililiti oleh Satpol PP line.

"Apa bedanya dengan Jalan Sudirman ini kan kasusnya sama," tegasnya lagi. 

Selain di Jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR) juga ada di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dimana kata Prans, bahwa akibat lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada tiang tumbuh, papan reklame yang dulu berdiri disitu sekarang sudah ditebang. 

"Namun belum lama, kenapa justru sekarang bisa dibangun lagi? Ini artinya bahwa LHKPN Pak Arifin itu asal usulnya dari mana memang masih misteri sampai sekarang dan patut diselidiki kembali," tandasnya.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga saat ini masih bungkam, pasalnya konfirmasi Monitorindonesia.com melalui WhastAap pada beberapa waktu lalu tidak direspons sama sekali.