Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Status DKI Jadi DKJ Berlaku Juni 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Mei 2024 11:47 WIB
Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]
Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring pindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta dari DKI menjadi DKJ diperkirakan mulai Juni-Juli 2024.

Hal tersebut, disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat memberikan Sambutan sekaligus membuka acara Crisis Management Conference 2024 kepada sejumlah delegasi negara peserta.

"Selamat datang di DKI Jakarta yang sebentar lagi berubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta dan Ibu Kota akan berpindah ke Ibu Kota Kalimantan tinggal menghitung beberapa bulan lagi," kata Heru Budi Hartono, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Heru, perpindahan status ibu kota tersebut akan berlangsung dalam waktu satu, atau dua bulan ke depan.

"Dan bapak ibu adalah kemungkinan tamu terakhir yang kami sebut selamat datang di ibu kota DKI Jakarta. dan kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan," ujarnya.

Status Jakarta sebagai ibu kota, baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan Timur, apabila Keputusan Presiden tentang UU IKN terbit.