DPR Minta Polda Metro dan Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir Liar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Mei 2024 12:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Usai viral di media sosial gerakan penolakan parkir liar di minimarket dan tempat-tempat perbelanjaan lainnya karena dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pemilik usaha. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Polda Metro Jaya agar membantu dan menkordinasikan upaya Dishub DKI dalam menertibkan parkir liar yang terbukti meresahkan masyarakat.

Sebab berdasarkan regulasi yang berlaku, parkir di minimarket seharusnya gratis. Untuk itu pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.

"Saya sepakat, parkir liar ini memang harus ditertibkan. Malah saya harap Polda Metro Jaya juga bisa bantu Dishub DKI Jakarta dalam proses penertibannya," kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024). 

Kata Sahroni, negara seharusnya tak boleh terlalu lama membiarkan praktik ilegal tersebut. Sebab selama ini oknum juru parkir liar yang kerap dibekingi oleh organisasi masyarakat (ormas) terlalu semena-mena seperti preman dan tak segan mengancam jika tidak diberi bayaran parkir.

"Mulanya mereka ini kan dibiarkan karena ada rasa iba, dan dibayar seikhlasnya. Namun makin ke sini konsepnya sudah berubah, mereka malah jadi kayak preman. Makanya banyak viral masyarakat yang mengeluh soal ini," ujarnya.

"Terlebih mereka ini kerap ada di tempat-tempat yang sudah jelas digratiskan oleh pengelola maupun Pemda, seperti di minimarket misalnya. Parkir gratis kok dipaksa bayar, ini premanisme namanya," sambungnya. 

Untuk itu, Sahroni meminta agar semua pihak terkait berkoordinasi dalam menertibkan parkir liar guna menegakkan aturan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pemilik usaha. 

"Jadi ini bukan perkara uang parkir yang dikeluarkan berapa, kalau itu kan paling receh. Tapi ini soal penegakkan aturan, enggak bisa semena-mena begitu. Ada aturannya, Dishub yang kelola itu," pungkasnya. 

Selain itu, Sahroni juga meminta agar aparat untuk dapat membina para juru parkir liar tersebut dan mempekerjakannya di tempat-tempat parkir resmi sebagaimana aturan yang berlaku. 

"Bisa juga sebagian dari mereka dibina dan dipekerjakan di kantong-kantong parkir resmi, bukan yang liar," tandasnya.