Denda Rp 500.000 Bagi Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Mei 2024 20:05 WIB
Sampah berantakan di Lokbin kawasan Ragunan karwna warga buang sampahnya sembarangan akhirnya menyebarkan bau dan jorok dekat permukiman (Foto: Istimewa)
Sampah berantakan di Lokbin kawasan Ragunan karwna warga buang sampahnya sembarangan akhirnya menyebarkan bau dan jorok dekat permukiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) belum menerapkan denda sebesar Rp 500.000 bagi warga yang melanggar aturan batas waktu membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) di dekat lokasi binaan (lokbin) Pasar Minggu.

“Saat ini belum kami terapkan (denda Rp 500.000 tersebut),” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Pasar Minggu, Sarpin Mian, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (10/5/2024). 

Sarpin memberi kelonggaran kepada warga memperbolehkan membuang sampah di TPS dekat Lokbin Pasar Minggu tapi hanya pada pagi hari. Kata Sarpin, petugasnya akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah melanggar aturan. 

Sudin LH Jaksel masih sekadar memberikan imbauan saat ada warga yang melanggar. Hal ini dilakukan supaya warga bisa beradaptasi soal batas waktu pembuangan sampah TPS yang dipatok maksimal pukul 09.30 WIB. “Kalau ketahuan buang sampah lebih dari pukul 09.30 WIB, masih kami berikan imbauan saja. Biar mereka terbiasa dengan aturan baru,” ujarnya. 

Aturan soal batas waktu membuang sampah di TPS dilakukan supaya lokbin Pasar Minggu tidak terlihat kumuh dan bau. Terlebih, lanjutnya, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan pembeli yang salah satu faktornya diduga karena banyaknya tumpukan sampah. 

“Kebetulan TPS di sini memang terbuka, di pinggir jalan. Jadi kami meminta kepada semua pihak supaya buang sampah pada pagi hari, sehingga tidak terlihat banyaknya tumpukan sampah saat siang hingga malam hari,” ungkap Sarpin.

Sebagai informasi, TPS di kawasan lokbin Pasar Minggu disinyalir menjadi penyebab sepinya konsumen yang berkunjung. Akibatnya, pedagang yang berjualan di area lokbin kerap merugi karena hanya sedikit pengunjung yang datang. 

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. Dia mengatakan, hal itu perlu diperhatikan karena lokbin berdekatan dengan TPS sehingga pembeli enggan berkunjung. 

"Itu memang butuh perhatian karena masalah persampahan di situ sangat meresahkan," kata August dalam keterangannya, Senin (29/4/2024). 

Sejumlah pedagang disebut turut mengeluhkan adanya TPS di sekitar Lokbin. Memang susah ada aturan tentang larangan bagi warga buang sampah sembarangan di sekat Lokbin Pasar Minggu. Namun rencananya didenda Rp 500.000 tapi belum diberlakukan.

August berharap, Pemerintah Provinsi DKI bisa bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini. "Mungkin Ibu Kepala Dinas (PPKUKM) bisa turun langsung ke pasar," tukas August. (Ssr)