Pengetatan Pra Larangan Mudik, KAI Sebut Jumlah Penumpang Masih Stabil

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2021 21:54 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengklarifikasi terkait Surat Edatan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 hanya pengetatan moda transportasi bukan larangan mudik. "Larangan mudik tetap dari 6 - 17 mei," kata dia, di Jakarta, Kamis (22/4/2021) Joni membeberkan, untuk kereta api jarak jauh, bagi penumpang yang melakukan sebelum 6 Mei 2021 wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif. Hal tersebut menurut dia sesuai dengan aturan pemerintah. “Tapi masa berlaku tes Covid-19 berubah dari 3x24 jam kini hanya menjadi 1x24 jam,” ujarnya. Namun Joni mengungkapkan, untuk KAI pihaknya menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai legulator transportasi. Untuk operasi PT KAI semua di bawah kewenangan Kemenhub. "Kalau dilihat kemenhub menurunkan apa yang baru saja jadi, yang lama tetap berlaku. Kecuali SE terbaru ini ada perubahan. Semua kewenangan kemenhub," papar dia. Menurut Joni, sejauh ini kebijakan larangan mudik tidak berdampak pada jumlah penumpang. Untuk penjualan tiket keberangkatan 20 April sampai 5 Mei 2021, masih belum ada lonjakan yang signiflkan. Saat ini, Joni mengutarakan, tiket yang sudah terjual masih sekitar 30 persen dari jumlah tiket yang disediakan KAI. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat transportasi kereta api masih beroperasi. “Jumlah penumpang masih stabil. Kan banyak yang berasumsi bahwa ada mudik awal gitu kan. Nah kalau pantauan kami sejauh ini belum ada lonjakan," katanya. Dia menambahkan, sejauh ini KAI masih mengoperasikan kereta api dengan normal. Sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (Zat)

Topik:

satgas covid-19 larangan mudik PT KAI