Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Suruh Sopir Jadi Kurir Sabu

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 8 Juli 2021 18:29 WIB
Monitorindonesia.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menggelar release kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktris cantik Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadi berinisial ZA. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima laporan dari warga masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba disebuah rumah yang berlokasi Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel pada Rabu (7/7) sekitar pukul 8.30 WIB. “Pada Rabu sekitar pukul 8.30 WIB Polres Jakpus mendapati informasi kalau NR ( Nia Ramadhani) sering memakai sabu di daerah Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ZA sopir NR dan Ardi Bakrie,” kata Yusri kepada wartawan yang didampingi Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Mapolres Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Kamis (8/7). “Saat digeledah ZA ditemukan 1 klip sabu seberat 0,78 gram. ZA mengaku kalau sabu itu milik NR. Kemudian, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah alat isap sabu,” lanjut Yusri. Yusri menambahkan, ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Jakpus.Kepada penyidik Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie sudah mengkonsumsi sabu sudah 4 bulan lalu karena kesibukan. “Saat ditangkap AB tidak ada di tempat. Sore NR menghubungi suaminya AB. Kemudian, AB datang malamnya dan menyerahkan diri. Setelah kami lakukan tes urine dan cek darah positif dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Tentang sudah berapa lama mengaku sudah 4-5 bulan masih kami dalami untuk mengetahui dari mana sabu didapat. Tim masih bergerak terus,” pungkas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Nakotika. (tak)

Topik:

-