Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli Mendatang

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 20 Juli 2021 20:09 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021). Presiden menyampaikan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. "Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19," katanya. Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, kata Presiden, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. "Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," jelas Presiden. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB  dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. "Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Presiden. #Perpanjang PPKM darurat Jokowi juga meminta semua pihak bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. "Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin," tandas Presiden Jokowi.[Lin] #Perpanjang PPKM darurat #Jokowi perpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021

Topik:

Jokowi ppkm darurat